Sudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Barat akan menghapus sebanyak 31 pedagang binaan tanaman hias yang menempati lokasi sementara (loksem).
Selama ini mereka berdagang di tiga titik loksem, yakni Jalan Arjuna Selatan sebanyak 24 pedagang, Jalan Duri Kepa lima pedagang, dan Jalan Arjuna Utara dua pedagang. Penghapusan dilakukan karena sejak pertengahan 2016 lalu para pedagang itu belum membayar retribusi.
"Kita menunggu surat keputusan (SK) Wali Kota. Kalau SK sudah turun, akan kita cabut. Selanjutnya lahan yang selama ini digunakan sebagai lapak pedagang kemungkinan akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya," jelas Kasi Koperasi UKM Sudin KUMKMP Jakbar, Djarot Saraffudin kepada wartawan, Selasa (7/3).
Diungkapkan, umumnya pedagang binaan tersebut beralasan belum membayar retribusi karena tidak setiap hari ada pembeli. “Mereka sudah membuat surat pernyataan akan membayar retribusi dalam jangka waktu dua hingga empat bulan. Tapi hingga batas waktu yang sudah disepakati, mereka belum juga membayar,†katanya. (why/aji)
20 Mei 2024