Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan KH Moh Mansyur Kelurahan Duri Selatan, Jumat (2/10).
Hasilnya, belasan pelanggar ditindak petugas. “Ada 17 orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan fasilitas umum di lokasi,†kata Lurah Duri Selatan M Ghufri. “Mereka juga diingatkan untuk selalu pakai masker, terutama saat aktifitas di luar rumah.â€
Ditegaskan, kegiatan tersebut juga dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. “Tibmask untuk pendisiplinan agar warga tertib pakai masker,†ujarnya. Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikkan imbauan kepada pengguna jalan dan masyarakat agar selalau menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta membatasi aktifitas di luar rumah. (Aji)
