Sebanyak 16 kendaraan roda empat terjaring operasi cabut pentil (OCP) di sejumlah titik kawasan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Senin (20/3). Kendaraan dikenakan sanksi cabut pentil karena parkir sembarang.
Selain dikempesi, tiga angkutan umum juga di-BAP (berita acara pemeriksaan). “Ada 16 mobil yang dikempesi karena parkir sembarangan dan tiga angkot di-BAP karena ngetem,†ujar Kasatpelhub (Kepala Satuan Pelaksana Dishub) Kecamatan Gropet, Surahman kepada wartawan.
Dikatakan, operasi menerjunkan 12 personel gabungan anggota Dishub, pihak kecamatan dan kelurahan Jelambar Baru. “Untuk hari ini penindakan yang dikenakan masih level ringan, yakni hanya dikempesi,†katanya. Namun, nantinya sanksi yang diberikan bisa lebih berat, seperti penderekan.
Ditegaskan, operasi akan terus melakukan penindakan dalam rangka menciptakan Disiplin lalu lintas sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, operasi di kawasan tersebut sebagai tindaklanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi qlue. (why/aji)
20 Mei 2024