Baznas Bazis Jakarta Barat bakal menebus 76 ijazah pada tahun 2025 untuk membantu warga penerima manfaat program yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah.
"Ada dua tahap penebusan ijazah yang dilakukan Baznas Bazis Jakbar. Tahap pertama, berjumlah, 37 penerima manfaat meliputi 10 penerima manfaat Sudis Pendidikan wilayah 1 Jakarta Barat dan 27 penerima manfaat Sudis Pendidikan wilayah II," ujar Koordinator Wilayah Baznas Bazis Jakarta Barat, Heru Nurwanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Untuk tahap kedua, lanjut Heru, penerima manfaat program tebus ijazah ini berjumlah 41 orang dengan rincian 1 penerima manfaat Sudis Pendidikan Wilayah 1, 22 penerima manfaat Sudis Pendidikan Wilayah II, dan 16 penerima manfaat pendidikan madrasah (Kemenag JB).
"Pelaksanaan penebusan ijazah tertahan tahap pertama telah berlangsung pada 25 April 2025 di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sedangkan tahap kedua, pada momen hari pendidikan nasional, 2 Mei 2025," ujarnya.
Heru Nurwanto berharap, dengan adanya program tebus ijazah ini mampu dimanfaatkan penerima bantuan untuk mencari pekerjaan ke depan.
Terkait anggaran tebus ijazah, lanjut Heru, pihaknya menyesuaikan dengan jumlah permintaan yang nantinya akan langsung diproses. Adapun syarat pengajuan pengambilan ijazah yang tertahan diantaranya, KTP DKI Jakarta, domisili DKI Jakarta lulusan pendidikan swasta, dan keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP kelurahan. (why)