Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat telah mengumumkan aturan terkait pelaksanaan, pemasangan atribut hingga biaya kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Di luar aturan itu dinilai ilegal dan akan ditertibkan.
Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, menegaskan Satpol PP akan menertibkan atribut kampanye yang melanggar aturan. "Kami prediksi ada banyak alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan. Untuk itu kami meminta bantuan Satpol PP untuk berkoordinasi kepada Bawaslu dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye,” ujarnya, Rabu (2/11).
Dikatakan, aturan mengenai pemasangan atribut kampanye akan dikirim ke masing masing Satpol PP di wilayah. Menurutnya, kampanye Pilkada DKI yang dimulai 28 Oktober 2016 lalu banyak mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya. Sunardi menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU mengenai kampanye, terdapat tujuh jenis kampanye, di antaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik dan pemasangan atribut.
Selanjutnya Dari tujuh jenis kampanye itu dirampingkan menjadi kampanye pasangan calon, kampanye KPU dan kampanye bersama (KPU dan pasangan calon). "KPU tidak menetapkan jadwal kampanye masing masing pasangan calon. Yang ada, jadwal kampanye mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Feburari 2017," katanya.
Meski tidak terjadwal, sambungnya, namun masing masing pasangan calon harus memberikan laporan, seperti menyusun jadwal, pemetaan dan melaporkan kampanye kepada kepolisian dan Bawaslu/Panwaslu.
"Mereka yang melakukan kampanye harus melaporkan kapan dan dimana kampanye kepada kepolisian. Mereka juga harus menentukan jumlah peserta kampanye yang disesuaikan dengan batas ruangan. Lebih utama, harus ada penanggung jawab kampanye. Polisi bisa membubarkan pelaksanaan kampanye bila tidak ada penanggung jawabnya," tandasnya.
Terkait batasan biaya kampanye masing masing pasangan calon, tambah Sutrisno, KPU DKI Jakarta telah menetapkan batas biaya kampanye senilai Rp 71 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk dari pihak yang ingin melakukan sumbangan dalam bentuk barang. (why/aji)