Untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta, Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Barat diminta melakukan pemagaran terhadap lahan fasilitas sosial-umum (fasos-fasum).
Tujuannya antara lain agar luas lahan tidak berkurang atau menyusut serta untuk menghindari penyerobotan tanah oleh pihak pihak tertentu. “Tanah tanah fasos fasum diamankan dengan dipagar. KPAD ajukan anggarannya, termasuk untuk biaya pengukurannya,” imbuh Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, Jumat (28/10).
Menurutnya, saat ini masih banyak tanah fasos fasum yang belum dipagar. Kondisi tersebut dinilai rawan, baik penyerobotan maupun dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau dijadikan tempat tinggal. Seperti lahan di Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng yang ditempati puluhan bangunan liar (bangli).
Luas lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) itu sekitar 8,1 hektare, 3 hektare di antaranya untuk hutan kota. Sedang sisanya, yakni sekitar 5,1 hektare masih berupa lahan kosong dan sudah diamankan dengan pemasangan plang. Namun di lahan kosong seluas 5,1 hektare tersebut saat ini ditempati puluhan bangunan semi permanen.
Warga yang menempati lahan itu mengaku sudah lama tinggal di atas tanah tersebut. Meski demikan, mereka menyadari dan mengakui lahan tersebut bukan miliknya tapi milik Pemprov DKI. Jika sewaktu-waktu tanah tersebut akan difungsikan, mereka bersedia meninggalkan lahan yang ditempati. (why/aji)