Sebanyak 93 pelanggaran tercatat di tiga titik pemantauan atau check point pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (25/8).
Yakni Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang perbatasan dengan Kembangan Jakarta Barat, Jalan Raya Joglo (Pos Taman Alfa), dan Pos Polisi Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres. Check point mengerahkan personel gabungan Satpol PP, Sudis Perhubungan dan TNI-Polri
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengungkapkan jenis pelanggaran PSBB umumnya tidak menggunakan masker dan kelebihan penumpang mobil pribadi. “Para pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di lokasi check point,†jelasnya, Senin (25/5).
Lebih lanjut disebutkan, di pos check point Karang Tengah Jalan Raden Saleh tercatat sebanyak delapan pelanggar dikenakan sanksi pekerjaan sosial, dan satu pelanggar diarahkan putar balik karena ber-KTP Jawa Tengah dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Di Pos Polisi Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, tercatat 22 pengendara roda dua dan roda empat dengan plat daerah tidak memiliki surat lintas masuk ke DKI diarahkan putar balik. Sedang empat pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi check point.
Sementara di Jalan Raya Joglo (Pos Taman Alfa), sebanyak delapan warga ber-KTP dan 14 orang yang tidak membawa identitas/KTP warga sekitar dikenakan sanksi sosial, serta sekitar 37 orang disarankan memakai dan membeli masker.
Tamo menjelaskan, monitoring dan penindakan check point sesuai Pergub 41 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pergub DKI No 41 pasal 4 tahun 2020 (tidak menggunakan masker pada tempat umum ), dan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Prov DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Aji)
20 Mei 2024