Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kelurahan Kemanggisan melaksanakan penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/7) pagi. Petugas menjaring 9 warga yang tidak memakai masker.
Lurah Kemanggisan, Firmansyah mengatakan, kegiatan patroli pengawasan penerapan Pergub No 51 Tahun 2020, dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pelaksanaan pengawasan peraturan gubernur tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat yang sehat, aman dan produktif, ini mengerahkan sejumlah anggota Satpol PP Kelurahan Kemanggisan dan petugas Dishub Jakbar. "Dalam pengawasan itu, petugas menjaring sebanyak 9 warga di Jalan Kemanggisan Utama Raya, samping Pasar Slipi. Mereka melanggar karena tidak memakai masker. Alasannya, kelupaan," ujar Firmansyah.
Untuk monitoring di Pasar Slipi, Firmansyah menjelaskan bahwa semua pedagang dan pembeli telah memakai masker. Mereka juga menerapkan protokol kesehatan, yakni pengukuran suhu badan, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak.
Sementara 9 warga yang melanggar terkena sanksi sosial. 7 warga diantaranya sanksi kerja sosial membersihkan areal pasar. Sedangkan 2 warga lainnya kena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu.
Firmansyah menambahkan, sanksi bagi pelanggar PSBB masa transisi diterapkan dengan tujuan membuat efek jera. Pihaknya akan rutin melaksanakan giat pengawasan penegakkan Pergub No 51 Tahun 2020 di wilayah Kelurahan Kemanggisan.(why)
20 Mei 2024