Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kelurahan Duri Utara melakukan pengawasan terhadap 8 pendatang baru yang tinggal di RW 07, Duri Utara. Mereka diduga tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan diminta untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Lurah Duri Utara, Sri Sulastri telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua RW 07 untuk melakukan pengawasan terhadap 8 warga yang baru datang dari kampung halamannya.
Berdasarkan keterangannya,delapan warga asal Serang, Banten itu mengaku sebagai pedagang dan ojek online."Kami tidak menempeli stiker, tapi sudah minta pada RT dan RW untuk melakukan isolasi 14 hari buat delapan warga tersebut,"jelasnya saat dihubungi via HP, Kamis(4/6)pagi.
Selama masa isolasi mandiri, mereka tidak boleh keluar rumah. Mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan, hingga termasuk cek kesehatan bebas COVID-19.
"Untuk kebutuhan, kami sudah minta kepada PKK, untuk memberikan kebutuhan mereka selama masa isolasi mandiri. Kami juga tengah koordinasi dengan puskesmas kecamatan Tambora untuk melakukan jadwal pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test,"jelasnya.
Ia menambahkan, mereka akan selalu diawasi satgas tim gugus tugas COVID-19 selama menjalani masa isolasi mandiri. Pengawasan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan. (why)
20 Mei 2024