Tim gabungan melakukan monitoring pelaksanaan Pergub 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, di Pasar Timbul Barat, Jalan Tomang Tinggi, Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan, Kamis (16/7).
Personel yang terdiri unsur kelurahan, tiga pilar, kecamatan, Satpol PP beserta jajaran Dinas-Sudis Lingkungan Hidup (LH) didampingi pengelola keliling pasar memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19. Seperti fasilitas cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, penggunaan masker, jaga jarak dan lainnya.
Hasilnya, sebanyak delapan orang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan atau menyapu prasarana umum di lokasi sekitar. “Ada delapan pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan teguran tertulis serta memakai rompi orange menyapu jalan,†sebut Lurah Tomang, Dwi Kurniasih.
Pada kesempatan itu petugas juga melakukan pengawasan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Petugas mengecek penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) di Pasar Timbul Barat.
Pedagang diminta tidak melayani pembeli dengan plastik kantong sekali pakai/kresek. Sedang pengelola pasar diimbau menggencarkan sosialisasi Pergub 142/2019, baik melalui spanduk, pamflet maupun pengumuman/pemberitahuan. Termasuk melalui pengeras suara (audio). “Agar Pergub 142/2019 diketahui seluruh pengunjung pasar,†imbuhnya. (Aji)
20 Mei 2024