Sebanyak 78 kendaraan bermotor roda dua dan empat melakukan uji emisi penataan hukum tingkat kota Jakarta Barat di Jalan Tapak Siring (depan Mall Daan Mogot) Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (14/10).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Heri Permana mengatakan, uji emisi kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka kegiatan penataan hukum dan implementasi Pergub No 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Kegiatan uji emisi ini melibatkan petugas gabungan dari Sudis Perhubungan, Sudis LH Jakbar, Satpol PP dan satlantas Polres Jakarta Barat. Mereka menjalani tugas sejak 09.00-17.00.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Heri, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 78 kendaraan dengan rincian 40 mobil berbahan bakar bensin, 23 mobil berbahan bakar solar, dan 15 sepeda motor. Dan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi mendapatkan teguran.
"Kami masih melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Dari 78 kendaraan, 1 kendaraan berbahan besin tidak lulus uji emisi, 18 kendaraan berbahan solar tidak lulus uji emisi dan 3 motor tidak lulus uji emisi. Yang memberikan teguran dari dinas perhubungan," tuturnya.
Heri menambahkan, melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan menjadi patuh aturan terkait uji emisi kendaraan.
Sementara itu, pengendara motor, Sukron (38), warga Tangerang menuturkan, sangat mendukung kegiatan ini guna mengecek kendaraan yang sudah uji emisi dan yang belum uji emisi.
"Saya mendukung kegiatan ini. Itu diperlukan untuk menjaga kualitas udara di DKI Jakarta yang bersih dari pembuangan asap kendaraan bermotor," tandasnya. (why)