Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi tertib masker di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kalideres, Selasa (31/8).
Para pelanggar yang tidak memakai masker itu dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi. Jumlah pelanggar dari dua wilayah tersebut sebanyak 68 orang dan total denda Rp 800 ribu.
Di Grogol Petamburan operasi digelar di Jalan Salak Masir, depan Hollliwings, Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU). “Sebanyak 42 pelanggar dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum, tiga orang denda administrasi totalnya Rp 300 ribu,†Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki.
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19. Selain itu, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI.
Sementara di wilayah Kecamatan Kalideres operasi digelar di Jalan Citra 6 dan Pospol Jalan Daan Mogot. Hasilnya, pelanggar yang terjaring sebanyak 31 orang. “Pelanggar yang disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sebanyak 26 orang. Lainnya yang lima orang denda administrasi masing masing Rp 100 ribu,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugrah. (Aji)
20 Mei 2024