Sebanyak 600 wajib pajak mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Sosialisasi berlangsung secara hybrid di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (5/7).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah patuh melakukan kewajibannya membayar pajak tahun 2021. Sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat menyelesaikan semua program pembangunan, meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Dimana kita ketahui saat itu merasakan dampak pandemi Covid-19, tahun 2020, 2021 dan kini 2022 berharap akan berakhir. Namun perkembangan baru terjadi peningkatan kasus hingga pemerintah menaikkan level 2 PPKM Jawa-Bali. Meski begitu, kondisi tersebut tidak separah tahun sebelumnya," tutur Lusiana.
Terkait sosialisasi Pergub No.23 Tahun 2022, Lusiana memaparkan bahwa aturan itu berisi tentang keringanan pembayaran pajak daerah, terutama PBB P2, yang diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi.
"Pembayaran pajak daerah, PBB P2 tahun 2022 mendapatkan potongan 15% apabila membayar pada periode Juni-Agustus, potongan 10% apabila membayar pada September-Oktober, dan potongan 5 % apabila membayar pada November,"tuturnya.
Ia melanjutkan, pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2021, juga diberikan potongan 10 persen jika membayar pada Juni - Oktober, potongan lima persen apabila membayar pada November - Desember 2022.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Firmanudin mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap APBD DKI Jakarta Tahun 2022, senilai Rp 45,7 triliun.
Untuk target penerimaan pajak daerah, terutama PBB P2, di wilayah Jakarta Barat, berjumlah Rp 1,446 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak reklame tahun 2022 senilai Rp 205, 13 miliar.
"Saat ini gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan dan keringanan PBB P2 melalui Pergub No.23 Tahun 2022. Dengan kebijakn itu diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam kepatuhan membayar pajak,"tambahnya.
Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Jakarta Barat, Adhi Wirananda menjelaskan, sosialisasi dihadiri 300 peserta secara offline dan 300 peserta lainnya secara online.
"Kami menghimbau kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini, semakin cepat membayar PBB-P2 semakin besar potongannya," pungkasnya. (why)