Sebanyak 56 warga terjaring Operasi Tertib Masker (OTM) di Jalan Tanjung Duren Barat 1, Tanjung Duren Utara, Jumat (14/8). Mereka yang terjaring operasi diganjar sanksi sosial.
Lurah Tanjung Duren Utara, Iskandar menjelaskan, kegiatan OTM dilaksanakan sebagai upaya mendisplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub No.51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin pada sejumlah titik di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara. "Kami rutin menjalani kegiatan ini dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19." ujarnya.
Pelaksanaan OTM di Jalan Tanjung Duren Barat 1 melibatkan belasan satpol PP kecamatan Grogol Petamburan dan Kelurahan Tanjung Duren Utara. Mereka bertugas untuk menegakkan peraturan daerah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 56 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya para pengendara motor. "Dari jumlah tersebut, 40 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, sementara 16 pelanggar terkena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu." ujarnya.
Iskandar menjelaskan penerapan sanksi sosial dilakukan agar menimbulkan efek jera buat pelanggar untuk mematuhi aturan serta menerapkan protokol kesehatan. (why)
20 Mei 2024