Petugas gabungan satpol PP Kecamatan Kalideres melakukan operasi penertiban masker di Jalan Taman Surya, Pegadungan, Jakarta Barat, Kamis (13/9) pagi. Petugas berhasil menjaring sebanyak 54 warga yang tidak memakai masker.
Kepala satgas Pol PP Kelurahan Kalideres, Cahya mengatakan, kegiatan operasi penertiban masker (tibmask) rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kalideres. Sasaran operasi adalah titik-titik keramaian, seperti pasar, jalan, dan sebagainya.
Kegiatan operasi tibmask ini juga menindaklanjuti Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
Dalam operasi penertiban masker, petugas berhasil menjaring 54 warga, umumnya pengendara motor, yang tidak memakai masker. Mereka yang terjaring mendapat surat teguran dan sanksi sosial.
Dari 54 warga terkena sanksi sosial, 39 pelanggar diantaranya terkena sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di taman. Pengawasan pelaksanaan saksi kerja sosial diawasi petugas satpol PP. Sementara 15 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi. Denda yang dikumpulkan berjumlah kurang lebih Rp 2 juta.
Selain penerapan sanksi, jajaran satpol PP kecamatan Kalideres juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan. "Kami tak henti-hentinya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak sebagai upaya mencegah penularan COVID-19." tambahnya. (why)
20 Mei 2024