Tiga Pilar Kecamatan Tamansari memberikan sanksi kepada 5 warga yang tidak memakai masker,Kamis(14/5).Sanksi yang diberikan berupa membersihkan sampah di jalan.
Penerapan sanksi kerja sosial dikenakan bagi warga yang melanggar PSBB sesuai peraturan gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020.Pelanggar diberikan rompi oranye dan sapu untuk membersihkan fasilitas umum. "Kami menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB. Sanksinya berupa sanksi kerja sosial. Para pelanggar memakai rompi oranye, kemudian membersihkan sampah jalanan," ujar Risan, usai melakukan monitoring pengawasan pelaksanaan PSBB di wilayah Kecamatan Tamansari.
Selain sanksi tak pakai masker, tiga pilar kecamatan Tamansari juga memberikan surat teguran tertulis kepada delapan pelaku usaha yang tetap buka saat penerapan PSBB, termasuk menghalau sebanyak 10 pedagang yang mengelar lapak dagangannya serta membubarkan sejumlah kerumanan massa.
Monitoring pengawasan pelaksanaan PSBB wilayah Kecamatan Tamansari berlangsung pada sejumlah titik, seperti Jalan Lada, Mangga Dua, Pinangsia, Mangga Besar 1, Blustru, Hayam Wuruk, mangga besar, Sukarjo wiryopranoto, Tamansari Raya dan sebagainya. (why)
20 Mei 2024