Sebanyak 37 orang terjaring razia masker di Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (12/8) pagi. Mereka terkena sanksi sosial berupa denda administrasi dan kerja sosial.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi tertib masker di wilayah Pinangsia, terutama di Jalan Pinangsia Raya. Operasi dilakukan dalam rangka lebih mendisplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Operasi tertib masker melibatkan belasan petugas Satpol PP Kelurahan Pinangsia. Mereka terbagi dalam tiga tim. Ada petugas yang menertibkan, membuat administrasi, hingga mengawasi pelanggar yang menjalani sanksi kerja sosial.
"Kami menjaring bukan cuma yang tidak pakai masker, tapi juga yang pakai masker tidak benar. Karena masker hanya boleh dilepas saat sedang makan dan minum," paparnya.
Dalam penertiban itu, petugas satpol berhasil menjaring 37 orang yang tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut, 30 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 7 pelanggar lainnya terkena denda administrasi.
Selain menjaring pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan, satpol PP Kelurahan Pinangsia juga memberikan surat teguran kepada tiga pemilik usaha. "Sanksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera buat mereka untuk mematuhi aturan sekaligus mendisiplinkan untuk memakai masker pada masa PSBB transisi." tambahnya. (why)
20 Mei 2024