Tiga pilar Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk menggelar operasi tertib masker di Jalan H Kelik.
Lurah Kelapa Dua, Syaiful Tarma, menjelaskan kegiatan yang digelar di perbatasan dengan wilayah Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan itu menyasar pengendara dan warga yang tidak memakai masker. Mereka yang melanggar langsung ditindak di tempat.
“Hasilnya, ada 35 orang yang terjaring. Sebanyak 30 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu jalan,†jelasnya, Kamis (13/8). Sedang lima pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi. Satu orang bayar via internet banking, tiga orang titip denda semampunya Rp 400 ribu, satu orang belum bayar denda titip/sita KTP.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Operasi melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP kecamatan-kelurahan dan unsur lainnya.
Ditegaskan, pemberian sanksi sesuai Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. “Tujuan kegiatan ini untuk pendisiplinan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai Pergub no 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024