Sebanyak 34 pengendara terjaring operasi tertib masker di Jalan Pekapuran Raya (Kali Blandongan) Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora, Kamis (6/8).
Lurah Tanah Sereal, Suharti, mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Operasi melibatkan aparat kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan unsur lainnya.
Diungkapkan, pengendara yang terjaring operasi karena tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda. “Dari 34 pelanggar, sebanyak 20 orang disanksi kerja sosial dan 14 orang dikenakan sanksi denda administrasi,†sebut Suharti.
Ia menambahkan, pemberian sanksi sesuai Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. “Operasi tertib masker tujuannya untuk pendisiplinan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai Pergub no 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi,†jelasnya.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau kepada pengendara yang melintas dan masyarakat umum agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni mamakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Imbauan 3M terus kita sampaikan kepada masyarakat, terutama di titik-titik keramaian,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024