Sebanyak 32 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Ruang Soerwiryo, lantai 16, Blok B, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (23/6). Mereka disidang lantaran melanggar Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung secara virtual menghadirkan 32 pelanggar. Mereka disidang karena melanggar Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Ada 32 pelanggar yang sudah ditetapkan oleh penyidik PPNS. Yang sudah hadir 90%, yang lain masih dalam perjalanan," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menggelar sidang tipiring sebanyak 8 kali dalam setahun. Mereka yang melanggar aturan daerah merupakan hasil penertiban petugas Satpol PP pada masing-masing wilayah kecamatan. Sidang tipiring yang dilaksanakan secara virtual itu diawali dengan pembacaan vonis oleh hakim sidang. Vonis yang diberikan bukan kurangan badan, melainkan denda.
"32 orang yang menjalani sidang kebanyakan melanggar izin tempat usaha, izin mendirikan bangunan, industri dan sebagainya. Mereka divonis membayar denda minimal Rp 500 ribu," ujarnya.
Di perkirakan, lanjut Agus, total denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp 48 juta. "Hasil denda yang dibayarkan disetorkan ke kas negara," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Sumardi Siringgoringgo menambahkan, selain melakukan sidang tipiring, petugas satpol PP Jakarta Barat juga melakukan penggebahan terhadap para pedagang kaki lima di wilayah Jakarta Barat, terutama di wilayah Kecamatan Taman Sari.
"Petugas kami juga tetap mengimbau para PKL yang masih membandel menempati fasilitas umum di kawasan kota tua," tutupnya (why)