Kelurahan Wijayakusuma akan melakukan karantina terhadap 3 penghuni kos yang baru kembali dari kampung halamannya. Ketiga warga Cirebon, Jawa Barat itu diduga tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kami baru dapat laporan dari RT setempat. Bila tidak memiliki SIKM, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari," ujar Novi Indira Sari, Lurah Wijaya Kusuma, saat dihubungi via HP, Senin (1/6).
Menurutnya, pihak kelurahan tengah menindaklanjuti laporan dari ketua RT, termasuk melakukan pengecekan terhadap ketiga penghuni kos di RW 02, Kelurahan Wijayakusuma. Saat ini mereka masuk dalam pengawasan tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Berdasarkan aturan pergub no 47 tahun 2020 tentang SIKM, setiap warga Jakarta harus memiliki SIKM dengan keperluannya bila hendak keluar dari wilayah ibukota. Sama halnya dengan warga di luar Jabodetabek yang memasuki ibukota negara juga dilengkapi SIKM dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Sejumlah persyaratan tersebut diantaranya, surat keterangan dari kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja, surat jaminan, dan pindaian KTP. "Bila ketiga penghuni itu melanggar dari ketentuan tersebut, kami akan memberikan tanda/stiker pengawasan tim gugus tugas.Kita arahkan mereka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hingga dapat surat bebas COVID-19,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024