Tiga restoran di Tamansari,bikin ulah.Mereka tidak mengindahkan aturan pemerintah DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB.Pengunjung makan di tempat,tidak pakai masker dan jaga jarak.
Ketiga restoran yang melanggar aturan Pergub No 41 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19, itu adalah Ij,Caf dan T.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat,Tamo Sijabat membenarkan pemberian sanksi terhadap tiga restoran yang berada di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. "Tiga restoran yang melanggar, pertama masih menyediakan makan di tempat, kedua pengunjung tidak menggunakan masker, dan ketiga tidak melakukan physical distancing,"paparnya.
Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 di Jakarta, aparat satpol PP Jakarta Barat langsung melakukan penindakan terhadap para pelanggar PSBB. "Kami langsung tindak. Setiap pelanggar akan dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Jadi 3 restoran melanggar totalnya Rp 15 juta,"jelasnya, kemarin (17/5).
Ia juga menegaskan, Satpol PP Jakarta Barat kembali menindak bagi pelanggar PSBB yang tetap membandel.Penindakan tak hanya pemberian sanksi segel tapi disertai penyegelan. "Kami akan tempatkan sebanyak 25 personel Satpol PP untuk mengawasi para pelanggar PSBB, bila terbukti melanggar lagi.Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024