Tiga Pilar Tegal Alur melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sepanjang Jalan Menceng Raya. Mereka mengimbau masyarakat wajib menggunakan masker, stay at home, serta physical distancing.
Lurah Tegal Alur, Moch. Suratman menjelaskan, patroli pelaksanaan PSBB di sepanjang Jalan Menceng Raya RW 10, 11, 07 dan 06, melibatkan puluhan petugas gabungan serta sejumlah kendaraan operasional. Mereka berpatroli sambil mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB, seperti wajib menggunakan masker di luar rumah, dan menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter dan membatasi layanan untuk dibawa pulang untuk penyedia makanan dan minuman.
Selain itu, petugas gabungan juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Kami bagikan masker kain sebanyak 50 buah kepada masyarakat yang tidak memakai masker," jelasnya. (why)
20 Mei 2024