Tiga Pilar Kecamatan Tambora menyita sejumlah botol minuman keras yang dijual pedagang di Jalan Nelayan Barat, Roa Malaka dan Jalan Hanura Raya, Tanah Sereal, kemarin (3/5) malam. Petugas juga menertibkan sebanyak 20 lapak, 10 warung tenda dan 2 kios liar.
Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar menyasar sejumlah titik kawasan di wilayah Tambora. "Kami ingin masyarakat Tambora untuk mematuhi aturan PSBB, apalagi pada bulan ramadan. Hindari kerumunan dan wajib pakai masker," ujarnya.
Dalam pelaksaaan PSBB, petugas gabungan merazia sebanyak 20 lapak, 10 warung tenda, 2 kios liar serta menyita sejumlah minuman keras. "Ada juga yang memanfaatkan tempat-tempat kerumunan dengan menjual minuman keras," tutur Bambang.
Terkait itu, Sekretaris Camat Tambora, Andre Ravnic telah mengambil tindakan dengan menyita minuman keras sebagai barang bukti serta memberikan surat peringatan kepada pedagang di Jalan Nelayan Barat, Roa Malaka dan Jalan Hanura Raya, Tanah Sereal. "Penyitaan minuman keras dan pedagangnya dibuat surat pernyataan jika sekali lagi ditemukan berjualan akan dipidana sesuai ketentuan yg berlaku," tuturnya.
Ia menambahkan, kepatuhan dan kesadaran masyarakat menjalani PSBB menjadi kunci keberhasilan menekan jumlah penyebaran virus corona. Tetap di rumah, selalu menggunakan masker saat di luar rumah serta melakukan ibadah di rumah seraya berdoa agar wabah ini cepat berlalu. (why)
20 Mei 2024