Tiga pilar Kecamatan Tamansari memonitor pengawasaan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sejumlah titik ruas jalan di wilayah Tamansari, Selasa (21/4)pagi. Petugas membubarkan sejumlah titik kerumunan dan menggebah pedagang.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, monitoring pengawasan pelaksanaan PSBB ini dijalani dalam upaya penanganan COVID-19. Masyarakat diminta mematuhi aturan yang tertuang dalam Pergub No 33 No 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Monitoring yang melibatkan unsur tiga pilar ini dijalani secara rutin selama pemberlakuan masa PSBB di wilayah DKI Jakarta. Mereka berpatroli pada sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Tamansari. "Kami memonitor sekaligus mengawasi pada sejumlah ruas jalan seperti Jalan Lada, Pangeran Jayakarta, Hayam Wuruk, Mangga Besar Raya, Sukarjo Wiryopranoto, Gajah Mada, Pancoran dan Asemka Raya," ujarnya.
Dalam menjalani tugas, aparat tiga pilar yang terdiri dari unsur Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas, membubarkan 6 titik kerumnan massa dan menggebah 9 pedagang. Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah warga yang tidak menggenakan masker. "Yang gak pake masker, kita suruh mereka pakai masker sekaligus mengimbau untuk stay di rumah," jelasnya.(why)
20 Mei 2024