Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Jelambar Madya Timur 1, Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan.
Hasilnya, puluhan pelanggar ditindak dengan sanksi kerja sosial dan denda administrasi. “Sebanyak 25 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu orang denda,†ujar Lurah Jelambar, Agung Triadmojo, Jumat (4/9).
Kegiatan melibatkan tiga pilar, jajaran kelurahan, Satpol PP dan unsur lainnya. Dijelaskan, dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.
Pihaknya juga rutin menyosialisasikan dan kampanye gerakan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak). “Kami keliling wilayah mengingatkan masyarakat untuk disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya agar masyarakat semakin peduli terhadap upaya pencegahan COVID-19,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024