Sebanyak 25 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dikenakan sanksi sosial.
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, mengatakan mereka dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker. “Hari ini ada 25 pelanggar PSBB yang tidak pakai masker dikenakan sanksi kerja sosial, yakni menyapu halaman Pasar Gang Kancil dan Jalan Keamanan Raya,†jelasnya, Jumat (22/5).
Dikatakan, pengawasan dan monitoring melibatkan unsur tiga pilar, Satpol PP dan FKDM. Menurutnya kegiatan akan terus dilaksanakan di wilayahnya. “Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran PSBB di wilayah Keagungan akan terus digencarkan,†tandasnya.
Selain patroli wilayah, pihaknya juga membagikan masker kepada pengguna jalan. “Sambil patroli kami berikan masker kepada pengguna jalan yang berusia lanjut dan anak anak. Ini sebagai upaya antisipasi dan pencegahan COVID-19),†Ian. (Aji)
20 Mei 2024