Pengawasan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif digelar di sejumlah titik wilayah Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Selasa (28/7).
Melibatkan personel gabungan kelurahan, tiga pilar dan Satpol PP, kegiatan tersebut juga dalam rangka penegakan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. Pengawasan dilaksanakan di kolong flyover Tomang Raya, Pasar Tomang Asli dan Pos Sekretariat RW 07 (pertigaan).
“Dari tiga titik itu petugas menindak sebanyak 12 orang karena tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan atau menyapu sarana umum di sekitar lokasi,†jelas Lurah Jati Pulo, Denny Aputra.
Sementara dari Jalan Semangka II Taman Juang, Jl Z (pertigaan) dan Jl Kamboja Raya, petugas menindak 13 orang yang tidak menggunakan masker. “Jadi , total pelanggar yang diberi sanksi kerja sosial dari sejumlah titik sebanyak 25 orang,†sebutnya.
“Kami juga memberikan masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker. Mengimbau masyarakat untuk selalu menjalankan potokol kesehatan COVI-19 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024