Sebanyak 25 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Asemka, Kelurahan Pianangsia Kecamatan Tamansari dikenakan sanksi sosial, Rabu (27/5).
Mereka diminta membersihkan fasilitas umum di lokasi sekitar. “Ada 25 orang yang tidak memakai masker terjaring di Jalan Asemka. Mereka dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan halaman Pasar Asemka,†ujar Lurah Pinangsia, Bing Slamet.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran PPSB. Pelaksanaan penegakan Pergub melibatkan jajaran kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP.
Pada kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan penggunaan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas kawasan tersebut. “Kegiatan ini sebagai upaya antisipasi dan pencegahan COVID-19. Kami juga membagikan masker kepada pengguna jalan yang berusia lanjut dan anak-anak,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024