Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kelurahan Pinangsia melakukan razia masker di pintu gerbang masuk Pasar Pecah Kulit, RW 01, Pinangsia, Tamansari,Rabu(10/6)pagi. Hasilnya, 25 pelanggar terkena sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Lurah Pinangsia, Bing Slamet mengatakan, satgas penanganan COVID-19 Pinangsia melakukan penegakan aturan, Pergub No 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB.
Patroli penegakan aturan dilaksanakan di pintu gerbang masuk Pasar Pecah Kulit. "Kami libatkan unsur tiga pilar, dan dishub untuk menindak para pelanggar PSBB,"ujarnya.
Dalam pengawasan itu, satgas COVID-19 Pinangsia berhasil menjaring 25 pelanggar.Kebanyakan dari mereka adalah pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Mereka yang terjaring diminta menandatangani berita acara pemeriksaan/surat teguran. Setelah itu, pelanggar PSBB mendapat sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. "Kami minta pelanggar membersihkan ruas jalan Pangeran Jayakarta. Kami juga membagikan masker kain secara gratis untuk warga usia lanjut dan anak-anak. Ini semua dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,"tambahnya.(why)
20 Mei 2024