Sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat menerima surat keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2022, di ruang Wijaya Kusuma, kantor wali kota, Rabu (27/7). SK diserahkan Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim.
Menurut Kasuban Kepegawaian Kota Jakbar, M Hafiz, kegiatan pemberian Surat Keputusan pensiun rutin dilaksanakan pada setiap bulan.
“Pemberian SK pensiun kali ini TMT 1 Agustus 2022. Ada 24 orang ASN yang menerima SK pensiun, dari 11 UKPD dan dari sekretariat ada empat orang,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka implementasi Pergub No. 256 Tahun 2016. Salah satu tugas-fungsi Suban Kepegawaian adalah menerima, memproses dan meneliti terkait layanan-layanan administrasi pensiun. Pada kesempatan tersebut ASN yang akan pensiun juga dapat pengarahan terkait rekam wajah, sidik jari, poto untuk enlormen.
”Tujuan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian dan juga akurasi, tepat waktu, terkait dengan terbitnya SK pensun. Mereka juga diingatkan untuk tetap input e-kin bulan Juli hingga akhir. Untuk dapat TKD di bulan Agustus. Tolong tetap dilaksanakan,” ujar Hafiz.
Sementara itu, Aspem Firmanudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun untuk tetap menjaga tali silaturahmi.
“Setiap kerja pasti ada pensiun. Ini sesuatu yang pasti terjadi pada siapa pun, siapa yang lahir pasti dia akan meninggal. Tapi, bukan berarti setelah pensiun selesai sudah. Banyak kegiatan yang mungkin Bapak Ibu belum lakukan, setelah pensiun bisa dilakukan,” katanya.
“Saya atas nama Pemkot Jakarta Barat mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini. Mudah-mudahan jadi lahan ibadah, dan bisa terus mengabdi kepada masyarakat. Kami ucapkan ribuan terima kasih atas jasa Ibu Bapak semua yang telah mengabdi kepada Pemprov DKI Jakarta. Tetap jalin silaturrahmi.” tutupnya. (Aji)