Belasan anggota satpol PP Kecamatan Tamansari bersama unsur tiga pilar melakukan operasi penertiban masker (tibmask) di Jalan Pancoran, Pinangsia, Jumat (9/4) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Camat Taman Sari, Risan H.Mustar menjelaskan, kegiatan operasi penertiban masker selalu rutin dilaksanakan di wilayah kecamatan Taman Sari. Hal ini diupayakan agar lebih mendisplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan terkait protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi penerapan protokol 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak. Sosialisasi ini menjadi salah satu cara memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Selain sosialisasi 3M, kami menginstruksikan kepada para lurah mengkoordinasikan RW dan RT agar lebih menggerakan masyarakat dalam pemakaian masker." jelasnya.
Dalam kegiatan itu, petugas satpol PP kecamatan Taman Sari berhasil menjaring 23 orang yang tidak memakai masker dengan alasan klasik, kelupaan. Akibatnya mereka terkena sanksi sosial.
Dari 23 pelanggar aturan protokol kesehatan, 1 pelanggar diantarannya terkena sanksi denda administrasi. "Mereka yang terkena sanksi diminta membersihkan sampah di ruas Jalan Pancoran. Pelaksanaan sanksi diawasi oleh anggota satpol." tambahnya. (why)
20 Mei 2024