Sebanyak 23 warga Tamansari,Jakarta Barat, terkena sanksi kerja sosial. Itu diberikan lantaran mereka tidak memakai masker saat aparatur kecamatan Tamansari melaksanakan patroli pengawasan pelaksanaan PSBB,Selasa (19/5)pagi.
Camat Tamansari, Risan H.Mustar menjelaskan, patroli pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rutin dijalani aparatur kecamatan Tamansari. Ini menindaklanjuti Pergub No 33 Tahun 2020 dan Pergub No 41 tahun 2020.
Patroli pengawasan PSBB yang melibatkan unsur Polri-TNI ini berlangsung pada sejumlah titik ruas jalan, seperti Jalan Lada,Pinangsia raya, Hayam Wuruk, Mangga Besar 1, Mangga Besar Raya,Tamansari Raya, Gajah Mada, Pancoran, Asemka dan Jalan Pintu Besar Utara.
Dalam pengawasan itu, petugas melakukan penindakan dengan memberikan sanksi kerja sosial kepada 23 warga di kawasan Mangga Besar. Mereka terjaring razia lantaran tidak memakai masker. "Kami berikan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera sekaligus memberikan edukasi masyarakat untuk selalu memakai masker saat di luar rumah," ujar Risan.
23 warga yang terkena sanksi kerja sosial terlebih dahulu mendatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)/surat teguran. "Kita minta mereka kenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB. Setelah itu menyapu membersihkan sampah jalan,"jelasnya.
Selain sanksi kerja sosial, aparat Satpol PP Kecamatan Tamansari juga memberikan surat teguran kepada 4 pelaku usaha yang tetap buka saat pemberlakuan PSBB. "Kami juga membubarkan 4 titik lokasi kerumunan warga. Kita imbau sekaligus minta warga wajib pakai masker,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024