Tiga pilar kelurahan Krukut, Tamansari melaksanakan penertiban dalam rangka penegakan aturan Perda No 51 Tahun 2020 di Jl. Kerajinan Kebon Sayur RW 02 (perbatasan wilayah Krukut-Keagungan),Kamis (18/6)pagi. Mereka menjaring 23 warga yang tidak memakai masker.
Camat Tamansari, Risan H Mustar mengatakan, kegiatan penegakan aturan Pergub No 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari.
Pelaksanaan penegakan pergub ini dilaksanakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Kami berharap ini menjadi suatu pembelajaran untuk selalu menjaga kesehatan melalui penerapan protokol kesehatan,"ujarnya.
Pada pelaksanaan penertiban penegakan aturan daerah tersebut, petugas menjaring sebanyak 23 warga yang tidak memakai masker. Mereka umumnya beralasan tidak pakai masker karena kelupaan. "Para pelanggar kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu di Jalan Kebon Sayur. Sanksi kerja sosial diberikan agar menimbulkan efek jera bagi yang melanggar,"ujarnya. (why)
20 Mei 2024