Pengelola Terminal Bus Kalideres memberangkatkan sejumlah bus dengan mengangkut penumpang non mudik dengan tujuan beberapa kota di pulau jawa dan Bali pada larangan mudik lebaran tahun 2021, Jumat (7/5). Penumpang khusus tersebut berjumlah 22 orang.
"Mereka menuju kota Jepara, Ponorogo, Wonosobo, Pekalongan dan Denpasar. Rinciannya, 9 orang ke Ponorogo, 8 penumpang Denpasar, 3 penumpang Wonosobo, 2 penumpang Jepara dan 1 penumpang Pekalongan. Mereka diberangkatkan dengan lima bus," tutur Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnaen.
Ia menjelaskan, alasan penumpang bus itu keluar Jakarta pada larangan mudik lebaran tahun 2021 adalah keperluan dinas dan keluarga terkena musibah atau meninggal. "Pemerintah mengijinkan penumpang khusus atau non mudik asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan," tutur Revi.
Persyaratan dan kriteria yang dimaksud, lanjut Revi, adalah bus yang terparkir di terminal bus Kalideres telah diberi stiker khusus dari Dirjen Perhubungan Darat. Sementara kriteria penumpang yang hendak berpergian ke luar Jakarta diantaranya, pegawai instasi pemerintah/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan Polri dengan melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II dilengkapi tandatangan.
Pegawai swasta dengan melengkapi SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) dari pimpinan perusahaan dengan tandatangan pimpinan perusahaan serta identitas diri penumpang yang melakukan perjalanan.
Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan serta masyarakat umum juga melengkapi SIKM dari kepala desa/ lurah dengan tandangan.
Revi menambahkan, penumpang yang hendak melakukan perjalanan juga diminta untuk melakukan tes cepat covid-19 menggunakan GeNose dan swab antigen. "Jadi perbedaannya tahun lalu kita tidak melayani ya, yang melayani hanya Pulogebang,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024