Operasi gabungan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar di Jalan Utan Jati Kelurahan Pegadungan, Jumat (15/5).
Hasilnya, sebanyak 22 orang dikenakan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan dihadiri Camat Kalideres, Danramil beserta jajaran, perwakilan Polsek, Satpol PP dan lainnya. “Ada 22 pelanggar PSBB yang kedapatan tidak menggunakan masker di jalan dan luar rumah. Mereka dikenakan sanksi sosial dan teguran tertulis (BAP),†ujar Lurah Pegadungan, Adith Pratama, Sabtu (16/5).
Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial, yakni menyapu dan membersihkan rumput di Jalan Utan Jati serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna. “Saat menjalani sanksi, mereka pakai rompi bertulis pelanggar PSBB,†jelasnya. Pihaknya bersama tiga pilar juga melakukan patroli Cipta Kondisi.
“Mengimbau masyarakat tetap di rumah, tidak nongkrong di luar rumah. Kami juga menyampaikan Seruan Gubernur No 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 serta SK Gub 412 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB kepada warga, pelaku usaha di Jalan Raya dan permukiman secara mobile dengan pengeras suara.†(Aji)
20 Mei 2024