Sebanyak 21 pelanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jakarta Barat menjalani sidang Yustisi, di ruang Soewiryo, lantai 16 gedung B kantor wali kota Jakarta Barat, Kamis (27/10). Mereka umumnya para pemilik tempat usaha, seperti kos-kosan dan lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan 21 pelangar tersebut berasal dari delapan kecamatan se Jakarta Barat. Pelanggarannya antara lain terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lingkungan dan sebagainya. Para pelanggar dikenakan sanksi denda.
"Untuk denda bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Totalnya Rp 42.750.000,” sebutnya. Dijelaskan Agus, pemberian sanksi sidang dan bayar denda kepada pelanggar untuk memberikan efek jera kepada warga yang lalai atau tidak mematuhi peraturan.
Ia menambahkan, sidang Yustisi merupakan kegiatan rutin Satpol PP Jakarta Barat yang dilaksanakan setiap bulan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memahami peraturan yang ada, supaya Jakarta Barat menjadi kota yang tertib, serta nyaman bagi semua warga.
"Ini akan kami gelar terus, sekaligus sebagai upaya kita menyosialisasikan kepada masyarakat terkait bentuk penegakan hukum. Sosialisasi dilakukan melalui jajaran Satpol PP di tingkat kelurahan-kecamatan," katanya. (Aji)