Aparatur Kelurahan Meruya Utara menggelar penertiban penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 di dua lokasi pasar yakni Pasar Taman Aries dan Lokbin Meruya,Senin (15/6).Petugas berhasil menjaring kurang lebih 20 pelanggar yang tidak memakai masker.
Lurah Meruya Utara, Zainuddin mengatakan, penertiban ini dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat pada masa transisi pelaksanaan PSBB di Jakarta. Hal ini tertuang pada Pergub No 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat, aman dan produktif.
Penertiban bagi pelanggar PSBB masa transisi melibatkan belasan satpol PP kelurahan, dibantu unsur tiga pilar. Sasaran kegiatan adalah dua pasar tradisional yakni Pasar Taman Aries dan Lokasi Binaan (lokbin) Meruya Utara.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kelurahan Meruya Utara menjaring kurang lebih 20 pelanggar.Mereka diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)/surat teguran sekaligus penerapan sanksi yakni sanksi denda atau kerja sosial.
"Untuk sanksi, kami terapkan sanksi kerja sosial atau denda. Pelanggar yang kena sanksi kerja sosial diminta membersihkan fasilitas umum, seperti membersihkan/nyapu jalanan,"tuturnya.
Ia berharap masyarakat lebih disiplin dan memahami pentingnya menjaga kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19. Ini juga sebagai efek jera buat masyarakat yang melanggar aturan PSBB. (why)
20 Mei 2024