Aparatur Kecamatan Tamansari melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) pada dua RW yakni, RW 03 dan 04, Kelurahan Tangki. Kedua RW ini masuk dalam daftar RW zona merah COVID-19 di wilayah Jakarta.
Penerapan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBL) ini dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19. Pemerintah DKI Jakarta akan serius memperhatikan pengawasan pada permukiman padat penduduk dengan tingkat risiko yang tinggi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan ada 3 RW yang masuk zona merah di wilayah Kecamatan Taman Sari. Ketiga RW tersebut adalah RW 03 dan 04 Kelurahan Tangki dan RW 05 Kelurahan Maphar.
Menurut Risan, PSBL diberlakukan pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini ditempuh dalam upaya lebih memperketat penanganan COVID-19.Penerapan PSBL akan dilakukan selama 14 hari.
PSBL di lingkungan RW 03 dan 04 Kelurahan Tangki mulai diterapkan. Warga menjalani karantina selama 14 hari, termasuk nantinya ada pemeriksaan rapid test dan swab PCR. "Kita awasi mereka untuk sementara tidak boleh keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan, termasuk para pendatang baru," tuturnya.
Dalam penerapan PSBL, lanjut Risan, dinas Sosial DKI akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak. Aparat Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan terhadap warga yang keluar-masuk wilayah tersebut. (why)
20 Mei 2024