Dua gadis warga Kembangan, Jakarta Barat, terkena sanksi kerja sosial.Mereka disuruh menyapu di Jalan Basmol Raya, Kembangan Utara.
Sanksi bagi pelanggar PSBB itu sempat mengagetkan para pengguna jalan. Mereka kaget bukan karena kagum dengan paras cantiknya, tapi lantaran melihat caranya menyapu. "Waduh neng, cakep-cakep gak bisa nyapu. Pasti gak biasa menyapu di rumah,"tutur Asep, Warga Kembangan.
Sebagai warga DKI Jakarta, Asep memberikan apresiasi kepada aparat Satpol PP dalam menegakkan aturan pemerintah daerah. Ini sekaligus membuat efek jera bagi warga lainnya.
Ia pun turut mendukung upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menangani pandemi virus corona, terutama dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Saya tau, tak mungkin wabah ini hilang begitu saja, tanpa ada kedisiplinan warga dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona,"paparnya.
Sementara itu Camat Kembangan,Joko Mulyono mengatakan bahwa monitoring pengawasan pelaksanaan PSBB itu dilakukan menindaklanjuti Pergub DKI No 33 Tahun 2020 dan Pergub No 41 Tahun 2020.
Monitoring pengawasan dan penerapan sanksi PSBB itu dilakukan di Jalan Basmol Raya, Kembangan Utara. "Hasilnya, tiga warga (dua perempuan dan 1 laki-laki) terkena sanksi kerja sosial karena tidak pakai masker. Mereka memakai rompi oranye dan melakukan kerja sosial yakni menyapu jalanan,"jelas Joko, saat dihubungi via HP, Ahad(17/5).
Ia menambahkan,pemberian sanksi PSBB ini bertujuan untuk membuat efek jera masyarakat untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.(why)
20 Mei 2024