Puluhan anggota Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Pasar Pagi Asemka, Roa Malaka, Selasa (21/7) pagi. Mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi sosial, yakni sanksi denda administrasi dan kerja sosial.
Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan OK PREND ini merupakan penajaman pengawasan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kegiatan ini lebih pada penindakan bagi pelanggar aturan, satu diantaranya, pelanggar terkait penerapan protokol kesehatan. "Kegiatan ini dilaksanakan pada tempat-tempat keramaian. Warga yang tidak taat aturan akan mendapatkan sanksi." jelasnya.
Dalam operasi kepatuhan tersebut, anggota Satpol PP Jakarta Barat menjaring sebanyak 19 warga yang tidak memakai masker. Kebanyakan dari mereka adalah para pengguna jalan.
"Sambil menegakan aturan, kami pun kembali mengingatkan tentang penerapan Pergub No.51 Tahun 2020 kepada pengunjung Pasar Pagi Asemka dan sekitarnya, agar mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19." jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 19 warga yang terjaring OK PREND mendapatkan sanksi sosial. Dari jumlah tersebut, 8 warga terkena sanksi kerja sosial yakni menyapu lingkungan pasar. Sementara 11 warga lainnya terkena sanksi administrasi bayar denda. (why)
20 Mei 2024