Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kelurahan Maphar menempelkan stiker dalam pengawasan pada rumah pendatang mudik di wilayah Maphar,Tamansari, Jakarta Barat.
Penempelan stiker dilakukan pada sejumlah titik di dua RW yakni RW 07 dan 01. "Beberapa ini kami melakukan pengawasan terhadap pendatang baru tanpa dilengkapi SIKM sesuai aturan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk di Jakarta. Mereka tinggal di lingkungan RT 002/7 dan RT 001/02,"ujar Sri Pudjiastuti, Lurah Maphar, Senin(8/6)siang.
Menurut Sri, satgas penanganan COVID-19 Maphar menerima laporan dari pengurus RW dan RT setempat terkait pengawasan terhadap pendatang baru. Hasilnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 pendatang baru asal Sumedang yang tinggal di RT 002/09 dan 10 pendatang baru asal Jawa Tengah yang tinggal di RT 001/2.
Dalam pemeriksaan tersebut, mereka tidak dilengkapi surat izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Sehingga mereka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Selama karantina mandiri, mereka diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid dan tes swab. "Kami minta mereka cek kesehatan hingga tes swab di puskesmas kecamatan.Bila hasilnya negatif, kita cabut stikernya," tutur Sri.
Selain cek kesehatan, lanjut Sri Pudjiastuti, pendatang baru tidak diperkenankan keluar dari rumah. Segala kebutuhan makanan dan minuman ditanggung majikan/bos mereka. "Pekerjaan mereka buruh harian. Majikan harus menanggung mereka selama menjalani karantina,"ujarnya usai menempeli stiker dalam pengawasan buat pendatang baru. (why)
20 Mei 2024