Sebanyak 18 warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Tangki, Kamis (17/12) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial. 16 warga terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 2 warga lainnya sanksi denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Kegiatan ini menindaklanjuti Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Operasi tertib masker umumnya menyasar pada lokasi-lokasi keramaian, seperti jalan, terminal, pasar, dan titik-titik kerumunan. "Kami berharap gencarnya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memakai masker saat di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," paparnya.
Operasi tertib masker yang berlangsung di ruas Jalan Mangga Besar berjalan tertib dan lancar. Petugas berhasil menjaring sebanyak 18 warga yang umumnya pengendara roda dua. Mereka terjaring lantaran tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut, 16 warga terkena sanksi kerja sosial. Sementara 2 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Mereka yang diganjar sanksi kerja sosial diminta membersihkan sampah di ruas Jalan Mangga Besar. Penerapan sanksi diawasi langsung petugas satpol PP. "Kami memberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19." tambahnya. (why)
20 Mei 2024