Petugas pemadam kebakaran sektor Kecamatan Grogol Petamburan menempeli stiker pada rumah rawan kebakaran di lingkungan RW 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Rabu (15/9). Stiker akan dilepas bila rumah tersebut dinyatakan tidak lagi rawan kebakaran.
Seorang petugas pemadam kebakaran Kecamatan Grogol Petamburan, Sadeli mengatakan, penempelan stiker didasari dari hasil pendataan petugas dasa wisma terhadap rumah rawan kebakaran pada tahun 2020.
Metode pendataan dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan seputar penggunaan listrik dan gas di rumah. "Kami bersama dasa wisma mendatangi rumah warga. Kami ajukan 10 pertanyaan seputar penggunaan listrik dan gas. Hasil ini yang mendasari penempelan stiker rumah rawan kebakaran." tuturnya.
Sadeli menyebutkan, sebanyak 18 rumah di lingkungan RW 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara, ditempeli stiker sebagai penanda rumah dengan kondisi instalasi listrik dan penggunaan kompor gas yang tidak standar atau kurang baik.
Selain RW 07, Tanjung Duren Utara (TU), penempelan stiker juga dilakukan pada dua RW rawan kebakaran yakni RW 01 dan 05 Kelurahan Tanjung Duren Selatan. "Kami ditargetkan 50 pemasangan stiker setiap sektor damkar. Saya yang membawahi wilayah TDU dan TDS mendapat jatah sekitar 33 pemasangan stiker rumah rawan kebakaran." tuturnya.
Ia menambahkan, penempelan stiker akan dicabut bila rumah tersebut dinyatakan tidak rawan kebakaran. Artinya, rumah tersebut sudah menggunakan sarana dan prasarana kelistrikan dan gas sesuai standar serta memahami pencegahan bahaya kebakaran.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran.
Instruksi itu berisi 6 ketentuan yakni, melaksanakan pemeriksaan sarana prasarana di lingkungan warga, melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran, memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran, kader dasa wisma didampingi personil damkar dan kelurahan melakukan emeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran, menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan serta warga yang tempat tinggaknya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). (why)
20 Mei 2024