Belasan anggota Satpol PP Kecamatan Taman Sari melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Pancoran Glodok, Jumat (24/7) pagi. Petugas berhasil menjaring 15 pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Camat Taman Sari, Risan H.Mustar mengatakan, penindakan terhadap pelanggar PSBB ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Pergub No.51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Razia masker yang juga melibatkan unsur tiga pilar ini berlangsung di Kawasan Pancoran Glodok. Belasan petugas Satpol PP Kecamatan Taman Sari diterjunkan melakukan penegakan aturan daerah. Mereka terbagi dalam tiga tim yakni tim yang bertugas menjaring pelanggar, tim yang menjaga pos, dan tim yang mengawal sanksi pelanggar.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 15 pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka klise, kelupaan. "15 pelanggar kita kenakan sanksi denda dan kerja sosial." jelas Camat Taman Sari.
Dari jumlah pelanggar tersebut, dua diantaranya terkena sanksi denda Rp 250 ribu. Sementara sisannya menjalani sanksi kerja sosial, yakni menyapu areal Jalan Pancoran Glodok.
"Sanksi diberikan agar memiliki efek jera buat pelanggar sehingga nantinya dapat memahami dan mematuhi aturan. Lebih penting lagi adalah menyadarkan mereka akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam upaya melakukan pencegahan penularan COVID-19." tambahnya. (why)
20 Mei 2024