Penegakan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat terus digencarkan.
Kali ini, kegiatan digelar di kawasan Jalan Blustru, Jalan Hayam Wuruk Pasar HWI dan Jalan Mangga Besar I. Warga maupun pengendara yang melintas di tiga titik tersebut dan kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi.
“Hari ini kami gelar razia masker dan penindakan terhadap pelanggar Pergub nomor 41 tahun 2020 di tiga titik tersebut. Hasilnya, sebanyak 15 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan atau menyapu jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi,†Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur, Jumat (12/6).
Diungkapkan, sebelumnya jajaran tiga pilar Mangga Besar juga melakukan penempelan stiker di rumah yang penghuninya baru pulang mudik dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Penempelan stiker melibatkan, jajaran kelurahan, TNI-Polri, Satpol PP, ketua/pengurus RT-RW setempat. “Yang bersangkutan kami minta karantina mandiri di rumah selama 14 hari,†tandas Catur.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayahnya, penyemprotan cairan disinfektan juga masih terus dilakukan. “Semua upaya yang dilakukan dalam rangka antisipasi dan pencegahan COVID-19 di DKI Jakarta, khususnya wilayah Kelurahan Mangga Besar,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024