Jajaran Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah menggelar monitoring dan pengawasan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di sejumlah lokasi, Senin (20/7).
Lurah Slipi, Nia Istiani, menyebutkan ada lima titik yang menjadi sasaran monitoring, yakni Jalan KS Tubun 3 Dalam RW 02 (Pasar Loksem), Jl Slipi 2 (RW 01), Jl Brigjend Katamso Tali Raya, Jl Letjend S Parman dan Jl KS Tubun Raya. Di lokasi petugas juga menghimbau masyarakat, terutama yang sedang melintas agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Lebih lanjut diungkapkan, di Jalan Slipi 2 petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar karena tidak menggunakan masker. “Ada 12 pelanggar yang tidak pakai masker di Jalan Slipi 2 diberikan sanksi berupa kerja sosial,†jelas Nia.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Satpol PP dan unsur tiga pilar akan terus menggelar pengawasan dan monitoring pelaksanaan PSBB masa transisi di wilayah Kelurahan Slipi. “Dalam setiap kegiatan monitoring kita selalu sampaikan kepada masyarakat untuk menaati dan mengikuti aturan pemerintah terkait pencegahan penularan COVID-19,†pungkasnya. ((Aji)
20 Mei 2024