Sejumlah anggota Satpol PP Kelurahan Pinangsia melaksanakan Operasi Tertib Masker (OTM) di pintu masuk Pasar Pecah Kulit, Jalan Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (25/8) pagi. OTM dilaksanakan untuk mendisplinkan warga menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet menjelaskan, Operasi Tertib Masker (OTM) rutin dilaksanakan di areal PD Pasar Pecah Kulit, Pinangsia. Kegiatan ini mengacu pada Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dan Pergub No.80 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kegiatan OTM melibatkan sejumlah anggota Satpol PP Kelurahan Pinangsia serta unsur tiga pilar. Mereka menjalani tugas dalam penegakan aturan daerah. "Sasaran mereka adalah warga yang melanggar peraturan dalam penerapan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker. Kami juga selalu mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk menerapkan gerakan 3M." jelasnya.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas satpol PP berhasil menjaring 10 warga yang tidak memakai masker dengan sejumlah alasan.
Mereka yang terjaring razia masker dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di sekitar Pasar Pecah Kulit. Penerapan sanksi kerja sosial langsung diawasi anggota Satpol PP kelurahan Pinangsia.
"Sanksi diberikan agar membuat efek jera bagi pelanggar agar lebih mematuhi aturan serta displin dalam menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan PSBB transisi." tambahnya. (why)
20 Mei 2024