Sebanyak sepuluh kendaraan angkutan barang ditindak petugas Sudin Perhubungan Jakarta Barat, di Jalan Tubagus (Tb) Angke Kecamatan Grogol Petamburan, Selasa (18/4).
Operasi kelaikan jalan terhadap mobil angkutan umum dan barang di kawasan tersebut menerjunkan sekitar 20 personel gabungan Dishub, Brimob, POM AL dan Garnisun. “Hasilnya, delapan kendaraan barang dikenakan sanksi stop operasi (SO) dan dibawa ke pool Rawa Buaya. Dua kendaraan lainnya di-BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Komandan Regu Unit Tindak Sudinhub Jakbar, Dedi Sumanto.
Dikatakan, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap kondisi kelaikan kendaraan mobil angkutan umum dan barang. Kendaraan yang distop operasi karena masa berlaku surat tanda uji kendaraan (STUK) atau KIR-nya telah habis. "Sedangkan yang muatan lebih di-BAP," ujarnya.
Sementara itu Komandan Regu Unit Tindak II Sudinhub Jakbar, Timin Nur, menambahkan operasi tersebut bukan sekadar penindakan semata, tapi juga sebagai pembinaan terhadap pemilik kendaraan agar ke depan lebih memerhatikan kelengkapan surat-surat dan kelaikan kendaraannya. (Aji)
20 Mei 2024