PPID KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARATKota Administrasi Jakarta Barat |
PPID_MAKLUMATMAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARATKami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik; 2. Memberikan kemudahan kepada publik dan mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana; 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; 4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; 5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; 7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; 8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; 9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik. |